Sejarah
Organisasi/Instansi pemerintah yang menangani urusan/fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Jawa Barat sudah berdiri sejak masa pemerintahan kolonial Belanda, yaitu tercatat mulai berdiri pada tahun 1932 dengan nama Provinciale Veeart Senijkundige Diesnst yang berkedudukan di Bandung, dikepalai oleh seorang Inspektur berkebangsaan Belanda dan dibantu oleh pegawai sebanyak 46 orang, dengan wilayah kerja meliputi Jawa Barat dan Jakarta.
Organisasi ini mempunyai tugas memfasilitasi masyarakat dalam hal pencegahan/pemberantasan penyakit hewan dan peningkatan produksi ternak, serta penyediaan kesehatan produk ternak (RPH) di Jawa Barat dan Jakarta. Pada masa tersebut pemerintah Belanda cukup tinggi perhatiannya dalam pengembangan budidaya peternakan milik masyarakat, dicirikan dengan berbagai kebijakan yang ditetapkan dalam undang-undang kehewanan antara lain berisi tentang :
1. Penetapan tanah pangonan disetiap desa, sebagai lahan yang diperuntukan bagi pengembalaan ternak-ternak milik masyarakat desa, dan tanah tersebut merupakan tanah fasilitas umum yang tidak boleh dimiliki oleh perorangan;
2. Pengangkatan Mantri Hewan di setiap Kecamatan,yang bertugas untuk melayani dan menjaga kesehatan ternak milik masyarakat;
3. Pelarangan pemotongan betina produktif hewan bertanduk yang bermaksud meningkatkan populasi ternak
Pada awal masa kemerdekaan, organisasi kehewanan ini menjadi Jawatan Pertanian Republik Indonesia, merupakan instansi vertikal (Pusat) dibawah Kementerian Kemakmuran.Kebijakan dan program dari Jawatan Pertanian tersebut adalah dalam rangka meningkatkan produksi dan pendapatan petani/masyarakat, yang meliputi usaha-usaha pertanian rakyat, perkebunan, perikanan darat, kehewanan danpenyaluran bahan makanan.
Berawal dari pembentukan Provinsi Jawa Barat pada tahun 1950 melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950.Undang-undang tersebut memberikan urusan yang menjadi kewenangan pangkal daerah, diantaranya adalah urusan kehewanan. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1951 tentang pelaksanaan penyerahan sebagian urusan dalam lapangan kehewanan kepada Provinsi Jawa Barat yang meliputi urusan-urusan:
1. Usaha pemasukan bibit ternak dari luar provinsi,
2. Usaha mempeternakan atau menyediakan bibit ternak untuk dibagi-bagikan di luar provinsi,
3. Mengadakan pertemuan-pertemuan dan tindakan-tindakan lain dalam urusan peternakan, termasuk juga ternak jenis unggas yang mempengaruhi lingkungan yang lebih luas dari daerah.
Dengan terbitnya peraturan perundang-undangan tersebut diatas wilayah Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pemerintah Daerah Sementara (DPDS) Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat resmi berdiri, sedangkan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Pertanian ditetapkan melalui Keputusan Dewan Pemerintahan Daerah Sementara (DPDS) Provinsi Daerah Jawa Barat Nomor 3/UPO/1952 dibentuklah Jawatan Pertanian Rakyat dan Jawatan Kehewanan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 4 Juni1952
Jawatan Kehewanan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat merupakan instansi otonom Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat. Sedangkan sub sistem unit kerja bawahannya adalah sebagai berikut :
1. Jawatan Kehewanan Daerah Banten,meliputi Wilayah Serang, Pandeglang dan Lebak,berkedudukan di Serang dipimpin oleh Drh. Sungkawa Nitibaskara.
2. Jawatan Kehewanan Daerah Cirebon,meliputi wilayah Cirebon, Majalengka,Kuningan dan Indramayu, berkedudukan di Cirebon dipimpin oleh Drh.Sutrisno.
3. Jawatan Kehewanan Daerah Priangan Barat, meliputi wilayah Bandung, Sumedang dan Garut berkedudukan di Bandung dipimpin oleh Drh. Suyono dibantu oleh Drh. Hutabarat.
4. Jawatan Kehewanan Daerah Priangan Timur, meliputi Tasikmalaya dan Ciamis,berkedudukan di Tasikmalaya, dipimpin oleh Drh. Ismail.
Jawatan Kehewanan Daerah tersebut diatas merupakan perwakilan dari Jawatan Kehewanan Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat dan bertanggung jawab kepada Gubernur Jawa Barat melalui. Kepala Jawatan Kehewanan Provinsi Jawa Barat.
Selain sebagai instansi otonom, Jawatan Kehewanan Provinsi juga masih mempunyai hubungan vertikal dengan Pusat melalui Kementrian Pertanian, sehingga program dan kebijakannya mengacu kepada Rencana Kerja Istimewa (RKI) dari Pemerintah Pusat.
Salah satu kegiatan yang dibiayai Pemerintah Pusat adalah pembentukan Pembibitan Ternak dengan sebutan Vokstation/Taman Ternak. Dibentuk sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jawatan Kehewanan Provinsi Jawa Barat, yang berfungsi sebagai unit pelaksana pembibitan ternak, adapun UPT tersebut terdiri atas :
1. Taman Ternak Cikole - Lembang untuk pembibitan ternak sapi perah
2. Taman Ternak Ciseureuh-Cianjur untuk pembibitan ternak sapi perah
3. Taman Ternak Jatiwangi-Majalengka untuk pembibitan ternak unggas
4. Taman Ternak Ciumbuleuit-Bandung untuk pembibitan ternak unggas.
Pada tahun 1961 terjadi perubahan pelaksanaan kepemerintahan, yaitu penyerahan sebagian urusan Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya melalui Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor15/PD-DPRD-GR/1961, tentang Penyerahan urusan-urusan dalam lapangan kehewanan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II/Kota praja di seluruh Jawa Barat.
Untuk penyerahan urusan peternakan yang diserahan ke Kabupaten/Kotamadya meliputi :
1. Urusan memajukan peternakan,termasuk ternak unggas
2. Urusan kesehatan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu sepanjang urusan ini belum menjadi urusan Daerah tersebut
3. Usaha-usaha tentang pemeriksaan pengangkutan hewan-hewan, memeperlindungi dan mencegah serta mengawasi penganiayaan- penganiayan hewan.
Dengan telah diserahkannya sebagian urusan lapangan kehewanan dari Daerah Tingkat I kepada Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya diseluruh Jawa Barat, maka sejak saat itu terbentuk pula Jawatan Kehewanan di DT II Kabupaten/Kotamadya diseluruh Jawa Barat sebagai instansi Otonom Tingkat II.
Dinas Peternakan Kabupaten Subang Peraturan Bupati Subang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Subang Nomor 14c.11 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Peternakan Kabupaten Subang, kemudian dengan adanya pembentukan SOTK baru maka berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang, nama Dinas Peternakan berubah menjadi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang.
Tugas Pokok Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud maka Fungsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang adalah :
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati
3. Pembinaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
4. Pengelolaan administrasi umum meliputi urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, urusan umum dan kepegawaian serta urusan keuangan dan barang daerah
Susunan organisasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang terdiri atas :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat, membawahi :
a. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
b. Sub Bagian Keuangan dan Aset
c. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
3. Bidang Keswan dan Kesmavet, membawahi :
a. Seksi Pengamatan dan Penyidikan Penyakit Hewan
b. Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan
c. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner
4. Bidang Pengembangan Usaha, membawahi :
a. Seksi Fasilitasi Usaha dan Investasi
b. Seksi Pasca Panen dan Pengolahan
c. Seksi Distribusi dan Pemasaran Hasil
5. Bidang Produksi, membawahi :
a. Seksi Perbibitan
b. Seksi Pakan ternak
c. Seksi Budidaya
6. Bidang Sumberdaya dan Kelembagaan, membawahi :
a. Seksi Prasarana dan Sarana
b. Seksi Kelembagaan
c. Seksi Data dn Informasi
Pembangunan peternakan merupakan bagian dari pembangunan ekonomi yang dikembangkan di Kabupaten Subang yang diarahkan untuk meningkatkan pendapatan, kesejahteraan, taraf hidup dan kemandirian petani ternak serta dalam rangka kecukupan pangan dengan usaha yang terus menerus melalui penerapan agribisnis yang terpadu. Sebagaimana sector ekonomi lainnya, sub sector di bidang pternakan dituntut untuk terus tumbuh dan meningkatkan produktifitasnya mengikuti dinamika masyarakat yang terus berkembang.
Sejak dikeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian dalam rangka mendukung Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Pemerintah Pusat maupun Daerah berupaya untuk mewujudkan regulasi tersebut sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing dengan membangun peternakan berbasis kawasan dengan harapan pembangunan yang dilaksanakan dapat dibangun dalam satu kawasan.
Tahun 2016 merupakan titik awal dari kebangkitan peternak untuk dapat berdaulat melalui koordinasi penyelenggaraan konsolidasi peternak kecil yang diawalai dengan penetapan Sentra Peternakan Rakyat (SPR). Berawal dari filosofi bahwa pembangunan peternakn dan kesehatan hewan yang mensejahterakan peternak rakyat hanya dapat diperoleh apabila pemerintah dana para pihak melakukan berbagai upaya yang memperhatikan prinsip satu manajemen, perorganisasian dan pemberdayaan peternak dalam rangka terwujudnya populasi ternak yang terencana. Selain itu terbentuknya SPR menjadi wadah transfer pengetahuan untuk menciptakan kesadaran untuk bertindak secara kolektif dan meningkatkan keterampilan beternak secara baik dan benar.
Dasar hukum yang melandasi pelaksanaan pembangunan kawasan peternakan berbasis Sentra Peternakan Rakyat (SPR) adalah :
1. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B)
2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian
3. Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Ternak
4. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penetapan Kawasan Sapi Potong, Kerbau, Kambing, Sapi Perah, Domba dan Babi Nasional
5. Keputusan Direktur Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 1090/Kpts/PK.201/12/2015 tentang Lokasi Sentra Peternakan Rakyat (SPR) tahun 2016
6. Keputusan Kepala Dinas peternakan Kabupaten Subang Nomor 524/2365/Nak/2015 tentang Penetapan Sentra Peternakan Rakyat (SPR) Kabupaten Subang
7. Surat Kementrian Pertanian Nomor 1030/RE.030/A.1/VIII/2016 petihal Pilot Project Pengembangan Kawasan Pertanian Tahun 2017
8. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang Tahun 2011-2031 paragraf 3 pasal 40 ayat (7) sd (10)
Kebijakan pengembangan sapi potong di Kabupaten Subang direncanakan ada 5 kawasan yaitu Kasaliang, Cinagarabogo, Jalansagalapanjang, Pandeuy dan Cupukada.
Namun ditinjau dari aspek sumberdaya alam, kelembagaan dan sarana prasarana penunjangyang dianggap yang siap untuk dibentuk menjadi SPR yaitu kawasan Kasaliang, Cinagarabogo dan Jalansagalapanjang. Karena keterbatasan anggaran maka yang mendapat dukungan dari APBN-TP TA 2016 hanya bisa memfasilitasi 2 SPR Perintis yaitu :
1. SPR Kasaliang meliputi Kecamatan Kasomalang, Cisalak dan Tanjungsiang
2. SPR Cinagarabogo meliputi Kecamatan Cipunagara dan Cibogo
